Jakarta, Aktual.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mematok tarif bagasi maupun barang bawaaan penumpang di atas 20 hingga 40 kilogram mulai per 20 Desember 2014. Adapun kelas KA eksekutif dipatok Rp10 ribu, kelas bisnis Rp6 ribu dan kelas ekonomi Rp2 ribu setiap kilogramnya.
Exsecutive Vice President PT KAI Daop IV Semarang, Windar mengatakan besaran tarif barang bawaan/ bagasi yang dikenakan tiap kilogram berbeda sesuai kelas kereta api yang dipilih penumpang. Ukuran maksimal tidak diperkenankan melebihi 40 kilogram.
“Bagi penumpang yang nekad membawa bagasi/ tentengan lebih dari 40 kg atau 200 dm3 tidak dapat dibawa ke dalam kereta. Namun, jika memungkinlan berdasarkan pertimbangan petugas, dapat dibawa ke dalam kereta api membeli tempat duduk tambahan,” kata dia saat jumpa pers di Stasion Poncol Semarang, Jum’at (18/12).
Sementara, kata dia, bagi penumpang tidak dikenakan tarif bila membawa tentengan dibawah 20 kg atau maksimal 200 dm3. Bagasi yang dapat langsung dibawa ke dalam kereta api tanpa dikenakan biaya tambahan berupa barang pribadi penumpang yang tidak melebihi 4 item. Seperti sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh, kursi roda manual, kereta bayu, dan tongkat alat jalan.
“Bila melebihi 20 kg lebih 0,5 kg saja dikenakan biaya. Itu sudah masuk hitungan di atas batas maksimal peraturan. Nanti, penumpang jagan protes dikenakan biaya, karena kami hanya menjalankan aturan saja,” ucapnya.
Ditegaskan pula, bilamana terdapat kerusakan pada kereta uang diakibatkan oleh bagasi penumpang, maka menjadi tanggungjawab penumpang, serta diwajibkan membatar ganti rugi. “Langkah itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada penumpang KA,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka