Jember, aktual.com – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember akan terus melakukan upaya peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
Adapun upaya peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api tersebut diantaranya yaitu dengan melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja).
Seperti yang dilakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada pada sisi kiri jalur kereta api di KM 192 + 200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember, tepatnya di depan Mall Roxy Square sebanyak 36 bangunan dan/atau kios pada, Kamis (20/01) pagi.
Menurut Vice President Daop 9 Jember, Broer Rizal, bahwa selaku pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, kami akan konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang sebagaimana diketahui dan tertuang dalam Pasal 178.
“setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.
Sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan, tentunya kami awali dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik 36 bangunan dan/atau kios yang berada di lokasi penertiban disertai dengan memberikan Surat Peringatan (SP).
Adapun pemberian Surat Peringatan 1 pada tanggal 05 Januari 2022, Surat Peringatan Ke 2 pada tanggal 12 Januari 2022 dan Surat Peringatan Ke 3 pada tanggal 14 Januari 2022.
“hal ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik 36 bangunan dan/atau kios tersebut mengosongkan/membongkar bangunan/kios yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan,” kata Broer.
Broer menegaskan, bahwasanya selain untuk peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan mengamankan asset perusahaan, hal ini juga untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Karena Bangunan/kios yang ditertibkan tersebut berada sangat dekat dengan perlintasan sebidang.
“Adanya bangunan/kios tersebut sangat mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang, karena posisinya juga berada pada lengkung, ” ungkapnya.
Dijelaskan pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian terkait dengan Sanksi dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 yaitu ;
“Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur KA, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan Perjalanan Kereta Api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkewajiban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut sebagaimana dimaksud rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Ini adalah amanah Undang-Undang dan demi keselamatan bersama maka tidak ada toleransi lagi dalam pelaksanaanya,” tutup Broer.
(Aminudin Aziz)
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi