Petugas mengevakuasi sebuah mini bus dan korban yang terbakar dalam kecelakaan kereta api jarak jauh Walahar Ekspres relasi Tanjung Priok-Purwakarta dengan sebuah mini bus di perlintasan kereta Jalan Kembang Pacar, Senen, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Kecelakaan tersebut menewaskan dua penumpang mini bus yang hangus terbakar setelah tertabrak kereta. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Keluarga salah satu korban kecelakaan tabrakan kereta api Walahar Ekspress, Hari Febrianto, yakni Hanfi Fajri menyatakan pihaknya akan menuntut PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui jalur hukum.

Upaya hukum ditempuh karena menilai PT KAI lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia transportasi kereta sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

“Pihak KAI tidak ada upaya pencegahan terjadinya kecelakaan sehingga pihak keluarga Hari akan melakukan penuntutan karena diduga lalai,” kata Hanfi di kamar jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Rabu (14/6) dini hari.

Kata dia, seharusnya PT KAI bisa melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan tersebut misalnya dengan menertibkan jalur di sekitar lokasi kejadian.

Ia menepis kecelakaan disebabkan kelalaian korban padahal di pintu perlintasan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas dan tidak tertibnya warga di sekitar tempat kejadian.

“Aparat Kepolisian yang siaga di perlintasan tersebut tidak melakukan penertiban padahal itu merupakan jalur perlintasan yang harus steril dari aktivitas warga,” ujarnya.

Dia mengatakan pada saat kejadian, mobil boks yang ditumpangi Hari terjebak dalam kondisi yang tidak bisa bergerak maju maupun mundur. Hal itu disebabkan sebagian jalur perlintasan digunakan tidak semestinya sehingga jalur kendaraan menjadi sempit.

“Keluarga kami sebagai korban, dari arah berlawanan memakan jalan utama yang seharusnya digunakan untuk jalan mobil, maka otomatis posisi itu menyebabkan kecelakaan,” ujarnya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: