Jakarta, Aktual.co — PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengakui bahwa kebiasaan lama tidak tertib dokumen aset dari generasi ke generasi, menjadi faktor utama perseroan seringkali kalah dalam persidangan kasus sengketa aset berupa lahan. Meski pada kenyataannya aset tersebut memang milik perseroan.
“Kenapa sering kalah, KA ini organisasi cukup besar, ini kita tidak membiasakan arsip disimpan dengan benar. Inilah yang sedang kami benahi,” kata Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro di Jakarta, Jumat (6/3).
Edi menambahkan, dalam setiap persidangan pihak KAI selalu dipertanyakan untuk menunjukan bukti bahwa aset-aset yang sengketa memang benar kepemilikannya, meski faktanya aset tersebut memang milik PT KAI.
“Kenyataannya tapi itu benar punya KAI, tetapi begitu masuk pengadilan kita sulit memberikan bukti,” tambah dia.
Untuk itu, pihak KAI membentuk tim penelusuran guna membuktikan kepemilikan aset tersebut. “Tapi kita bentuk tim penelusuran aset, kadang-kadang dokumen yang kita pegang sudah mulai kita cari, bahkan kita sampai ke Belanda”.
Edi menuturkan, terdapat aset yang bersifat penting dibalik stasiun Medan, yakni lahan seluas 7,3 hektar yang justru telah berdiri bangunan berupa mall, rumah sakit, apartemen, dan ruko.
“Di tingkat pengadilan kita telah kalah, kita sedang perjuangkan ditingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Kita harapkan bapak-bapak Hakim kita pasti pilih kebijaksanaan sebenarnya,” jelasnya.
“(Ini) penting. Kenapa? Kalo ini lepas, entar ada puluhan yang siap lepas juga,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















