Jakarta, Aktual.com – PT KAI (Persero), perusahaan kereta api Indonesia, telah menerapkan aturan baru yang memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket kereta api mereka. Aturan ini akan berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menciptakan kenyamanan bersama dan ketertiban dalam penggunaan transportasi kereta api, serta sebagai bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menyatakan bahwa kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau dilarang naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, kondektur juga akan melakukan pemeriksaan identitas dan tiket penumpang secara berkala menggunakan aplikasi check seat passenger untuk memastikan kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang.
Jika penumpang dengan sengaja melebihi relasi, kondektur akan memberikan sanksi berupa denda yang besarnya dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan penumpang, dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan. Jika penumpang tidak dapat membayar denda di atas kereta api, mereka akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan dijemput oleh petugas stasiun untuk membayar denda.
KAI memberikan waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Jika dalam kurun waktu tersebut penumpang tidak membayarkan dendanya, maka mereka tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Bagi penumpang yang melanggar lebih dari tiga kali dengan cara yang sama, mereka akan dilarang naik kereta api selama 180 hari kalender.
Aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat bagi seluruh penumpang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Ilyus Alfarizi