Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan denda kepada anak perusahaan Agung Sedayu Grup, PT Kapuk Naga Indah, lantaran mendirikan bangunan di atas pulau hasil reklamasi.
Demikian yang disampaikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat dikonfirmasi ihwal kelakuan PT KNI itu.
“Itu nggak masalah, itu ada proses denda,” kata Ahok, usai diperiksa penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (10/5).
Namun demikian, Ahok selaku Kepala Daerah justru tidak mengetahui berapa besaran denda yang akan dibebankan ke PT KNI.
“Saya nggak tahu. Ada hitungannya,” tuturnya.
Ahok hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Tapi sayangnya, eks politikus Gerindra itu tidak memberikan jawaban yang jelas saat ditanya soal hal-hal yang ditanya oleh Agus Rahardjo Cs.
“Pokoknya saya diminta melengkapi berkas untuk pak Ariesman, Sanusi dan pak Trinanda,” kilah Ahok.
Terkait berdirinya bangunan di atas pulau hasil reklamasi yang dilakukan PT KNI sudah sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Singgungan anak buah Joko Widodo itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, belum ada aturan yang menjadi pedoman perusahaan pengembang untuk mendirikan sebuah bangunan.
Diketahui, pedoman untuk mendirikan bangunan itu adalah Perda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang saat ini belum disahkan oleh DPRD DKI.
PT KNI sendiri sudah mendirikan bangunan di atass Pulau D.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan