Perskon Konflik Agraria

Jakarta, Aktual.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) turut menyesalkan konflik agraria PT London Sumatra (Lonsum) yang berujung pada Kriminalisasi terhadap 5 warga Desa Pauh 1, Kec Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara).

Kepala Departmen Advokasi KPA, Yahya Zakaria menuturkan, insiden Lonsum memperpanjang daftar sederet konflik agraria pada saat rezim pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Pada tahun 2017 tercatat 369 orang dikriminalisasi dengan pasal karet, 224 orang (termasuk perempuan) dianiaya, 6 orang ditembak dan 13 meninggal akibat konflik agraria.

“Secara statistik, konflik agraria mengalami peningkatan pada rezim Jokowi ini. Artinya penanganan konflik agraria lebih mengedepankan cara cara kekerasan seperti terjadi pada PT Lonsum,” kata Yahya kepada Aktual.com, ditulis Minggu (6/5).

Diakui bahwa pemerintah telah mencanangkan program Tanah Objek Reforma Agraria yang luasnya ditargetkan 9 juta ha. Namun progresnya ternyata berjalan lamban.

“Harusnya 9 juta ha itu memprioritaskan pada wilayah wilayah sengketa. Harusnya Lonsum menjadi target,” ujar dia.

Dia menyoroti sumber sengketa karena faktor pemberian perizinan tidak sesui dengan aspek sosial masyarakat. Dia mengatakan ruang hidup masyarakat semakin sempit dan lebih banyak dikuasai oleh segelintir orang melalui korporasi.

Akibatnya, masyarakat menjadi ketergantungan kepada perusahaan, padahal kehadiran perusahaan tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang proporsional dengan kebutuhan masyarakat sekitar.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pemilikan lahan di pedesaan kurang dari 0,5 ha per orang. Itu sangat sedikit. Jadi, ketika ruang hidup makin sempit, mereka mengalami ketergantungan pada perusahaan. Yang tidak kebagian lapangan kerja, mereka jadi buruh migran,” pungkas Yahya.

Sebagaimana diketahui, konflik agraria PT Lonsum dilakukan eksekusi lahan pada 27 Maret 2018 dengan menerjunkan Ratusan Polisi dari Polres Lubuk Linggau, Birimob dan Kodim.

Pada prosesnya, takterelakkan terjadi bakupukul dengan masyarakat. Belasan orang di tangkap dan sebanya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu korban bernama Abu Bakar (30) dengan tuntutan membawa senjata tajam.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta