Jakarta, Aktual.com – PT Medco Cahaya Geothermal (MCG), pengembang Wilayah Kerja Panas Bumi dengan potensi sebesar 110 Mega Watt, mendapatkan perpanjangan kedua jangka waktu eksplorasi di Wilayah Kerja Panas Bumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2686 K/30/MEM/2017 tentang Perpanjangan Kedua Jangka Waktu Eksplorasi PT Medco Cahaya Geothermal di Wilayah Kerja Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
“Perpanjangan jangka waktu eksplorasi ini berlaku sejak tanggal 25 Mei tahun 2017 hingga 24 Mei 2018,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana secara tertulis, Rabu (13/9).
PT MCG memperoleh Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi di Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/62/KPTS/119.3/2011 pada tanggal 25 Mei 2011.
Pada tahun 2015, izin di atas disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2683 K/30/MEM/2015 yang terbit pada tanggal 7 April 2015. Selanjutnya, Pada tahun 2016, PT MCG memperoleh perpanjangan kesatu jangka waktu eksplorasi yang berlaku hingga 24 Mei tahun 2017.
“Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 7435 K/30/MEM/2016, PT MCG mendapatkan perpanjangan kesatu. Jangka waktu eksplorasi Perpanjangan kesatu ini berlaku hingga 24 Mei tahun 2017,” lanjut Dadan
Sesuai pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Pemanfaatan Tidak Langsung, bahwa eksplorasi memiliki jangka waktu paling lama 5 tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama satu tahun. Jangka waktu eksplorasi tersebut termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.
(Reporter: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka