Beny menceriterakan kasus bermula saat saksi, sedang melihat-lihat di media sosial ada yang menjual kalung pendant type life scret man merek MCI.

Lalu Saksi membeli kalung pendant life scret man merek MCI tersebut sekitar bulan November 2020 melalui online shop yang terdapat pada aplikasi shopee dengan nama akun riniishopindo, melalui web generasigoldindonesia.com dan biotherapy.life.

“Saksi kemudian mengecek kalung pendant itu dan ternyata palsu,” terang Beny.

Saksi lalu menyerahkan masalah ini ke Kantor Hukum Solusi Law Office melalui Ardy Susanto, selaku Managing Partner dan ditindak lanjuti melaporkan temuan itu ke Polda Metro Jaya.

Beny menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor lalu dilanjutkan gelar perkara dengan peningkatan status atau penetapan dari saksi menjadi tersangka atas inisial nama N, SM dan HTB.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin