Dan atas pemeriksaan tersangka tersebut juga telah dilakukan dengan memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan.

“Menurut informasi terkini dari penyidik yang menangani, kalau saat ini berkas perkara sudah dikirim ke Kejati DKI Jakarta,” terangnya.

PT. MGI melihat dan berpendirian proses hukum yang telah dilaksanakan oleh penyidik dari Polda Metro jaya patut untuk dilanjutkan tanpa mengesamping proses restorative justice yang telah ditempuh.

Pasalnya, penjualan produk palsu bermerek MCI yang berimbas pada omset yang menurun.

“Kami tekankan bahwa produk kami tidak dijual secara online akan tetapi dijual dengan cara menjadi member terlebih dahulu,” jelasnya.

“Dengan fakta-fakta yang ada sehingga kami berpendapat perlu adanya tindakan yang lebih nyata dan serius dalam penanganan perkara perdagangan barang palsu merek MCI,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin