Salah satu upayanya adalah dengan tegak lurus menjalankan perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku agar membuat jera dan menjadi peringatan kepada pelaku lainnya.

Dengan demikian, diharapkan keseriusan penanganan kasus ini kepada para pelaku yang menjual produk merek MCI palsu akan membuat semakin berkurang.

“Harapan kami tidak ada lagi yang menjual tanpa seijin dari PT MGI. Kami sudah bertekad akan memerangi para pelaku yang menjual produk kami tanpa ijin,” jelasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Deny Mulyana Suhanda berharap apa yang dilakukan sekarang ini efeknya akan membuat jera dan dapat menjadi contoh kepada pelaku yang lainnya.

“Karena kami akan melaporkan siapa saja dan memproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia bagi para pelaku yang masih bandel menjual produk kami. Intinya kami tidak akan berkompromi jika ada pelanggaran yang terjadi,” pungkas Deny.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin