Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Sabtu (29/10). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memberikan rekomendasi pada pemerintah agar izin reklamasi Teluk Jakarta dicabut karena proyek tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) berdalih pendangkalan dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta, karena prosesnya belum selesai. Bahkan, pendangkalan itu juga terlihat tidak beraturan.

“Itu (pendangkalan) adalah bagian dari proyek reklamasi yang belum selesai kami lakukan,” kata Project Director PT Muara Wisesa Samudra (MWS) Andreas Leodra, selaku pengembang Pulau G saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut Andreas, sejak pemerintah melakukan moratorium proyek reklamasi Mei 2016, kegiatan di Pulau G berhenti total.

“Kondisi Pulau G terlihat tidak beraturan karena proses reklamasinya belum selesai. Ini baru awal, tiba-tiba kami harus berhenti. Wajar jika belum terlihat seperti di gambar rencana Pulau G, karena tahapan proses pekerjaannya masih belum terlaksana sempurna,” ujarnya.

Andreas memang mengakui, di area Pulau G terlihat seperti terjadi pendangkalan. Padahal, pendangkalan itu adalah bagian dari proses reklamasi yang dilakukan secara berlapis. Pendangkalan ini juga berada di dalam area konsesi Pulau G seluas 161 hektare.

Artikel ini ditulis oleh: