Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh, tahun anggaran 2006-2011.
KPK Tetapkan PT Nindya Karya Tersangka Pembangunan Dermaga Sabang.”Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).
Selain Nindya Karya, KPK ikut tetapkan PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka.
Laode menuturkan kedua perusahaan tersebut melalui mantan Kepala Cabang PT Nindya Karya di Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono yang juga kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi senilai Rp793 miliar dari APBN tahun 2006-2011.
Nilai proyek pembangunan dermaga Sabang dari tahun 2006 sampai 2011 terus meningkat. Pada 2006 anggaran turun sebesar Rp8 miliar, 2007 sebesar Rp24 miliar, 2008 sebesar Rp124 miliar, 2009 sebesar Rp164 miliar, 2010 sebesar Rp180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp285 miliar.
“Tahun 2004 (sudah dianggarkan) senilai Rp7 miliar, tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar,” tutur Syarif.
Syarif melanjutkan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek dermaga Sabang yang melibatkan PT NK dan PT TS, di antaranya terjadi penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.
Kemudian rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, perkejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam), dan terjadi kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti AMDAL dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby