Jakarta, Aktual.com Komisi Pemberantasan Korupsi diminta melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum menerima duit pengembalian dari PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk Rp15 miliar. PT NKE merupakan tersangka korupsi korporasi proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Bali tahun 2009-2010.

“Cek dulu putusan kasasi dan PN, apakah ada amar putusan yang memerintahkan perusahaan DGI yang sekarang berubah menjadi NKE (untuk mengembalikan uang). Atau akarnya hanya memerintahkan Nazarudin yang harus mengembalikan uang,” kata Pakar Hukum Pidana Prof Ramli Atmasasmita di Jakarta, Senin (28/8).

Lantas, Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung itu pun mempertanyakan posisi bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin ketika melakukan tindak pidana korupsi itu sebagai apa? Agar tidak menyeret begitu saja perusahaan kalau memang tindakannya dilakukan sendiri.

Terlebih, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik itu pun sangat mengkritik keras KPK terkait penetapan Nazarudin sebagai justice collaborator.

“Nazarudin kan pelaku utama masa dia bisa dijadikan justice collaborator. Tidak bisa itu.  Bahkan yang aneh dia dapat remisi berkali-kali, sampai 39 kali. Ada aturannya di UU LPSK tentang syarat-syarat yang mendapat remisi. Apa Nazarudin sudah menyeĺesaikan kewajibannya,” katanya sambil menunjuk pasal yang ada di UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu