Selain itu, Romli meminta kehati-hatian penegak hukum dalam membuat putusan. Kepentingan pihak ketiga juga perlu mendapatkan perhatian. “Hukum itu selain perlu menekankan keadilan dan kepastian juga harus memperhatikan kemanfaatan,” kata mantan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu.

Prof Romli sempat membeberkan hasil analisa tentang kinerja KPK dan Indonesia Corruption Watch yang dituangkan dalam sebuah buku. Intinya KPK dinilai telah menyimpang dari khittah awal pembentukan kedua lembaga tersebut.

Hasil analisa tersebut juga mendorong dia untuk menjadi narasumber dalam Panitia Khusus Angket KPK dengan tujuan mengoreksi kinerja KPK. Prof Romli menyebut, seluruh data yang dibagikan kepada panitia angket melalui buku yang dihasilkan lembaga yang dipimpinnya berjudul Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis.

Menurut dia, data yang digunakan dalam buku tersebut merupakan laporan yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk. “Buku dari LPIKP ini menggunakan laporan BPK, dan yang memeriksa BPK,” kata Romli.

KPK Harus Hati-hati Tangani NKE

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu