Sebelumnya Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan, penanganan yang menyangkut korporasi harus ditangani berbeda dengan perorangan.
Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.
Dia mencontohkan langkah lembaga antirasuah mengumumkan PT NKE sebagai tersangka korupsi korporasi. Akibatnya, perusahaan langsung mendapatkan sejumlah permasalahan, seperti dihentikan sementara perdagangan saham PT NKE oleh PT Bursa Efek Indonesia, hingga kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.
“KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap,” kata Indra.
Kasus hukum yang melibatkan PT NKE berhungan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Bali tahun 2009-2010. NKE dianggap telah bersikap proaktif dengan menyerahkan uang sekitar Rp15 miliar kepada KPK.
Indra menambahka, KPK juga harus memiliki sistem pengungkapan korupsi yang baik, dengan memastikan kebenaran sebuah perusahaan yang melakukan kesalahan atau merupakan tindakan pribadi seseorang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu