Jakarta, Aktual.com — PT Duta Graha Indah yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), bukan hanya meminta PT Wijaya Karya untuk memahalkan harga penawaran dalam proyek pembangunan wisma atlet Palembang. PT NKE ternyata juga meminta PT Waskita Karya untuk melakukan hal yang sama.
Pengakuan itu disampaikan oleh mantan Manajer Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Dharmawan saat bersaksi untuk terdakwa Rizal Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9).
Yudhi mengungkapkan, dalam mengikuti proses tender proyek dokumen yang dibuat sendiri oleh PT Waskita, hanya teknis administrasi. Sedangkan penawaran harga PT Waskita mengikuti patokan milik PT NKE.
“Betul, teknis administrasi dan penawaran harga (yang diserahkan ke panitia proyek). Kalau teknik dan administrasi kita yang bikin. Untuk harga waktu itu ada permintaan dari PT DGI,” ungkap Yudhi, di depan Majelis Hakim.
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno lantas menanyakan ihwal permintaan PT NKE soal penawaran harga. Yudhi mengatakan, saat itu PT Waskita diminta untuk menawarkan harga yang lebih tinggi dari yang ditawarkan PT NKE.
Menurut Yudhi, hal itu dilakukan agar PT DGI bisa mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet Palembang. “Untuk membantu (PT DGI dapatkan proyek wisma atlet). (Dengan) memberikan penawaran harga lebih tinggi,” jelas Yudhi.
Sebelumnya, mantan Manajer Pemasaran PT Wijaya Karya Mulyana melontarkan pernyataan yang sama. Dia mengaku, PT NKE juga meminta PT Wijaya Karya memahalkan harga penawaran proyek pembangunan wisma atlet.
Menurut Mulyana, PT DGI mempersilahkan PT Wijaya Karya tetap mengikuti proses tender. Walaupun, pada akhirnya nanti panitia tender akan tetap memilih PT DGI sebagai pelaksana proyek.
Dia menambahkan, bahwa keikutsertaan PT Wijaya Karya dalam tender tersebut, hanya untuk meramaikan, supaya proses tender terkesan sehat. Saat itu, Manajer Pemasaran PT NKE, Muhammad El Idris yang menyampaikan bahwa proyek tersebut telah diatur.
“Menurut beliau (El Idris) proyek ini sudah ada yang ngatur, beliau sebut nama ibu Rosa. Saat itu yang kami ketahui, dia (Rosa) adalah utusan dari pejabat, sangat kuat. Menurut beliau pejabat itu adalah bapak Nazaruddin,” jelas Mulyana.
Seperti diketahui, dalam kasusnya korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, PT DGI terbukti bekerja sama secara tidak sehat dengan pihak Kemenpora, dalam hal ini mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, termasuk dengan Ketua Komite Pembangunan, Rizal Abdullah.
Supaya mendapatkan proyek tersebut, PT DGI yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) itu, rela memberikan ‘fee’ terhadap pihak terkait seperti, Wafid, Rizal dan beberapa panitia pengadaan.
Pihak PT Nusa Konstruksi yang telah terbukti bersalah yakni Muhammad El Idris. Dia divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 200 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby