Jakarta, Aktual.com — PT Pertamina (Persero) bertekad mendorong pemerintah untuk mengadopsi kebijakan negara lain yang mengenakan pajak lingkungan (environment tax) terhadap energi yang berasal dari bahan bakar fosil.
Direktur Pemasaran PT Pertamina, Ahmad Bambang mengatakan jika kebijakan itu diterapkan sekarang, pemerintah tidak perlu lagi membuat aturan baru. Namun pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup sebagai landasan hukum untuk memungut pajak tersebut.
“Ada dasar hukum yang memungkinkan, yakni UU Lingkungan Hidup. BBM itu di negara-negara maju kena environment tax,” katanya di Jakarta, Selasa (29/3).
Selain itu, menurutnya Pengenaan environment tax bertujuan untuk mendorong masyarakat pindah ke Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Dia mengakui memang harga EBT sedikit lebih mahal dari bahan bakar yang berasal dari fosil, dengan demikian masyrakat lebih memilih bahan bakar dari fosil. Padahal bahan bakar tersebut menyebabkan polusi dan tidak ramah lingkungan.
Dengan adanya environment tax menjadikan harga bahan bakar dari fosil sama dengan harga EBT, dia berkeyakinan masyarakat akan beralih ke EBT karena lebih ramah lingkungan.
“Agak sulit kita mendorong orang ke gas, kita jual BBM Rp3.500/lps, sedangkan V-Gas Rp 5.100/lsp. Kalau ada tax kita berharap BBM jadi lebih tinggi lagi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka