Jakarta, Aktual.com — PT Sarana Cipta Intinusa (SCI) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT Telkomsel ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kuasa hukum PT SCI, Afrian Bonjol mengatakan, pelaporan ini terkait adanya dugaan permainan Telkomsel dan RAM Support Jabotabek Jawa Barat PT Telkomsel, Sylvina Wulandari.
“Saya melaporkan permainan Telkomsel dan oknumnya, akibatnya merugikan hampir Rp110 miliar, diduga dilakukan oknum sampai hari ini kerja di Telkomsel pakai nama Telkomsel,” kata Afrian di Mabes Polri, Jumat (10/7).
Dia menjelaskan, Vina mencari mitra untuk membelikan barang dan jasa dari pihak ketiga yang telah menang tender yakni PT SCI untuk kegiatan Loyalty Pelanggan Corporate PT Telkomsel pada 30 Juli 2013, Vina mengadakan pertemuan di Kantor Telkomsel yang terletak di Gedung Atrium Mulia lantai 7, Jalan HR Rasuna Said.
“Vina menjelaskan jabatan dan wewenangnya di Telkomsel dan mengenai struktur kerjasama serta skema transaksi yang akan dijalankan adalah SCI akan melakukan pembayaran kepada pihak ketiga,” katanya.
Setelah disetujui, lanjut Arifin, SCI mengirimkan invoice dan berita acara dan kemudian Telkomsel melakukan pembayaran. Namun dalam perjalanannya, sekitar September 2014, Telkomsel mulai kesulitan memenuhi kewajibannya kepada SCI.
“SCI kemudian mencoba melakukan penagihan kepada Telkomsel dan tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Akhirnya bisa bertemu petinggi Telkomsel dan dijelaskan transaksi yang dilakukan bukan transaksi Telkomsel tetapi secara pribadi,” ujarnya.
Karena tidak ada penyelesaian, kata Afrian kliennya melaporkan ke Bareskrim dengan Laporan Polisi No: LP/16/VII/2015 Bareskrim, 10 Juni 2015 lalu. Sebelumnya Telkomsel juga digugat secara perdata sebesar Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh: