Malang, Aktual.co — PT Sentosa Abadi Purwosari, di Pasuruan, Jawa Timur, berharap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Jawa Timur I mematuhi vonis majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Sebab, menurut dua pengacara PT Sentosa Abadi, Iwan Kuswardi dan Agung Setiawan, keputusan PTUN tentang tentang penetapan tarif cukai rokok perusahaan terkait pada 23 Oktober 2014 itu hingga kini jalan di tempat.
“Putusan PTUN itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap, Kanwil Bea dan Cukai Jatim I mematuhi keputusan tersebut. Tolong hak-hak klien kami dipenuhi sesuai amar putusan majelis hakim,’’ kata Iwan Setyawan saat, Kamis (25/12)
Hak-hak PT Sentosa Abadi, yang harus dikembalikan adalah kelebihan pembayaran pita cukai rokok yang sudah ditarik Ditjen Bea dan Cukai. Selain itu, mencabut dan tidak memberlakukan Surat Keputusan Nomor Kep 213/WBC.10/2014 yang dikeluarkan Kanwil Bea Cukai Jatim I Tertanggal 26 Februari 2014 tentang penetapan hubungan keterkaitan pengusaha pabrik hasil tembakau atas nama PT Sentosa Abadi Purwosari.
Putusan hakim PTUN jelas menyatakan, surat keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan formil dan material, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013 tentang cukai perusahaan terkait.
Menurut Iwan, Kanwil Bea dan Cukai Jatim I mengeluarkan surat keputusan tanpa ada tarif cukai sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 78 tahun 2013. Inilah yang didalilkan Iwan bertentangan dengan peraturan menteri.
Selain itu, empat produk yang dikeluarkan PT Sentosa Abadi Purwosari itu dikatakan Iwan bukan merupakan perusahaan terkait yang diatas namakan beberapa orang. “Jadi tidak bisa dikalkulasi menjadi satu dalam satu tahunnya,” katanya.
Iwan menjelaskan, Kanwil Bea Cukai mengakumulasikan empat produk itu menjadi satu, lalu menaikkan kelas pabrik rokok (PR) PT Sentosa Abadi dari kelas II menjadi kelas I. Sehingga, tarif cukainya naik dari Rp 511 per batang menjadi Rp 825 per batang.
Akibat kenaikan cukai tersebut PT Sentosa Abadi mengalami kerugian miliaran rupiah. Sebab, kehilangan pangsa pasar karena harga rokok produksinya naik sehingga tidak terjangkau konsumen.
Lantaran kondisi penjualan yang melorot tajam, pabrik rokok tersebut terpaksa menghentikan produksinya dan merumahkan karyawannya. “Itulah akibat langsung dari surat keputusan Kakanwil Bea Cukai dan PMK 78/2013,” katanya.
Karena itu, PT Sentosa Abadi yang memproduk empat merk rokok yakni, Pensil Mas, Pensil Mas Internasional, Bheta, dan Betha Priemera- menggugat Kanwil Bea Cukai Ke PTUN. Hasilnya, PTUN memenangkan gugatan PR di Pasuruan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















