Menurut Alfons, sebenarnya agak aneh terkait dengan serah terima jabatan posisi yang sangat strategis, tapi tidak disertai memori jabatan. Apalagi, dalam rapat direksi, saksi Kaharudin baru mengetahui ada RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) yang mengakomodir penugasan khusus Menteri BUMN kepada PT SHS untuk mencetak sawah dengan target 40 ribu hektar.
Dalam keterangan saksi, keinginan menteri tersebut dalam rangka mencapai surplus beras hingga 10 juta ton untuk kedaulatan pangan nasional. “Dalam rapat dengan Menteri 2 November 2012, PT SHS kembali diingatkan soal target cetak sawah hingga 40 ribu hektar. Intinya SHS harus siap,” jelas Kaharudin.
Pemahaman saksi, terdapat lahan-lahan yang dibebaskan oleh Kementerian BUMN, kemudian dikelola oleh Sang Hyang Seri. Saksi kemudian mendapatkan informasi dari kementerian, ada pengusaha bernama Hansen Gozali yang menawarkan lahan di Sanggau.
Namun setelah mengutus tim survey PT SHS langsung kesana, laporannya Sanggau tidak layak dijadikan persawahan. Tentang kontrakkontrak proyek cetak sawah di Ketapang yang ditandatangani oleh saksi Kaharuddin semasa menjabat dirut PT SHS adalah atas perintah Menteri BUMN, yaitu dengan BUMN Karya. PT Hutama Karya dan PT Brantas Abipraya sebagai kontraktor cetak sawah, PT Indra Karya konsultan perencana dan PT Yodya Karya sebagai konsultan pengawas.
Apalagi, lanjut Alfons, saksi berulang-ulang mengatakan PT SHS hanya bertanggungjawab mengolah sawah, menanam, memupuk dan memanen, karena tidak mempunyai keahlian mengerjakan prasarana/ infrastruktur seperti pekerjaan land clearing, membuat tata air dan jalan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid