Sementara itu, Direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing menyambut gembira dengan keputusan ini.
Menurutnya, palu yang diketok majelis hakim ini mengkonfirmasikan keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakan serta diungkap dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
“Kami selaku produsen rapid test antigen dalam negeri dengan merek Taishan Indonesia dan Clungen Ind mengucap rasa syukur yang tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memberikan apresiasi yang tak terhingga kepada Majelis Hakim perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah memeriksa dan memutus secara arif dan bijaksana atas perkara ini,” ujar Eiko Sihombing usai sidang.
Kuasa hukum PT Taishan Indonesia, Beny Nurhadi, SH menceritakan perkara ini bermula dari adanya kerjasama antara Taishan dengan Hangzhou Clongene untuk membuat merek baru dengan nama Clungene Indonesia. Namun karena satu dan lain hal disingkat menjadi Clungene Ind.
Penggantian tersebut sesungguhnya telah disetujui oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tandatangan di surat kuasa pendaftaran merek yang dilakukan oleh Konsultan HAKI.
Akan tetapi, entah mengapa belakangan Hangzhou menyangkali itu semua.
“Adapun Hak Merek dengan No Pendaftaran IDM000715598 yang dimiliki oleh Hangzhou sepengetahuan kami tidak ada produk yang dipasarkan dalam bentuk apapun dipasaran sehingga dasar pengajuan pelanggaran mereknya pun tidak jelas,” ujar Beny dari Solusi Law Office Jakarta ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin