Lebih membingungkannya lagi tegas Ardy Susanto, SH dari Solusi Law Office, merek Clungene Ind sesungguhnya dimiliki oleh Hangzhou dan Taishan sehingga gugatannya menjadi tidak jelas.

“Hangzhou juga telah melakukan berbagai cara yaitu dengan membuat pengumuman di Koran, dugaan menyebarkan ke WA group distributor dan atas tindakan-tindakan tersebut telah kami counter dengan tegas melalui upaya hukum pidana,” imbuhnya.

Eiko sihombing menduga gugatan yang dilakukan Hangzhou bukanlah mengenai adanya pelanggaran merek sebagaimana isi gugatannya.

Namun gugatan ini ada muatan ekonomi yang lebih besar karena produk impor merasa tersaingi dengan adanya produk rapid test antigen lokal yang di produksi PT Taishan Indonesia.

“Kami juga dapat menekan harga jual dengan rendah mencapai 300-400% dari harga awal sehingga mampu terjangkau oleh semua lapisan masyarakat Indonesia, disamping itu tenaga kerja yang kami serap lebih dari 1000 diluar industri lokal pendukung produksi kami,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin