Pelalawan, Aktual.com – Sebanyak 9 orang mantan pekerja PT. Talabumasistrom J&T Express yang mengambil alih badan usaha ekspedisi jasa penyaluran barang dari PT. Garuda Ekspress Nusantara (PT. GEN J & T Ekspress) melalui kuasanya pekerja melayangkan Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan industrial kekantor Dinas tenaga kerja Kabupaten Pelalawan
Hari ini 30/05/2024, Lembaga Bantuan Hukum – Pemuda Sahabat Hukum Indonesia ( LBH-PSHI) secara resmi menyampaikan permohonan pencatatan perselisihan, dikarenakan PT. Talabumasistrom J&T Express yang merupakan perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas seluruh hak pekerja dan diduga telah menahan dokumen pribadi pekerja berupa BPKB kendaraan, Ijazah serta uang deposit yang dititipkan oleh pekerja saat bekerja di PT. Talabumasistrom J&T express, atas tindakan penguasaan hak pekerjanya PT. Talabumasistrom J&T Express tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 372 & 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan
Hedirman (29) selaku Paralegal kuasa hukum dari 9 orang pekerja PT. Talabumasistrom J&T Express mengatakan pihaknya sudah mengupayakan untuk melakukan komunikasi persuasif dengan memberikan surat somasi sebanyak 2 kali kepada PT. Talabumasistrom J&T Express namun tidak mendapatkan respon baik
“Kami sudah berupaya melakukan komunikasi secara persuasif dengan melayangkan surat somasi l dan somasi ll kepada PT. Talabumasistrom guna meminta iktikad baik, akan tetapi management dari Perusahaan tidak berkenan untuk membuat risalah perundingan bahkan terkesan menolak untuk dilakukannya perundingan ” Ucap Hedirman kepada media (30/05/2024).
Pekerja sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan milik anak dari pengusaha owner dari PT. Talabu yang cukup ternama di pangkalan kerinci tersebut, sebab oleh karena nya pekerja jadi terkendala dalam mencari pekerjaan dan kesulitan ekonomi keluarga tidak dapat di hindari
“Kami berharap Dinas tenaga kerja dapat segera memberikan pembinaan terhadap pimpinan perusahaan PT. Talabumasistorm, agar kami segera mendapatkan kembali apa yang seharusnya menjadi hak kami” tutur salah satu pekerja mantan karyawan PT. Talabumasistorm
Dikonfirmasi media Aktual.com melalui pesan WhatsApp (WA) Kamis (30/5), Alex salah seorang pengelola PT. Talabumasistorm J&T Express mengatakan terkait penahan Ijazah dan BPKB kendaraan karyawannya itu tidak benar melainkan pihaknya hanya meletakkan ijazah dan BPKB kendaraan itu dikantor dan boleh dijemput kapan saja.
Selanjutnya media ini juga menanyakan terkait surat somasi l dan somasi ll kepada PT. Talabumasistrom yang dilayangkan oleh LBH-PSHI mengenai dugaan telah menahan dokumen pribadi pekerja berupa BPKB kendaraan, Ijazah serta uang deposit yang dititipkan oleh pekerja saat bekerja di PT. Talabumasistrom J&T Express, Alex selaku pengelola bungkam dan tidak membalas maupun mengangkat panggilan WA dari Wartawan media Aktual.com.
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman