Jakarta,Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya (PT TFJ) terhadap produsen AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Aqua.

Kuasa hukum PT TFJ Suyanto Simalongo Patria mengapresiasi langkah KPPU. Selaku pemilik merek air kemasan Le Minerale, PT TFJ menilai langkah KPPU tersebut sangat tepat yang menindaklanjuti somasinya.

Terutama kata Suyanto, dalam memberantas tindakan monopoli dan intervensi kepada para pedagang yang dilakukan

“Sehingga cara-cara bersaing yang tidak sehat bisa dihindari. Pedagang bebas melakukan aktivitas berjualannya tanpa ada tekanan dari siapapun,” ujar Suyanti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/10).

Dia menjelaskan, pihaknya telah memberikan keterangan terkait hal ini kepada Tim KPPPU untuk segera memproses agar kegiatan monopoli tidak terulang kembali di Indonesia.

“Kami ingin mendorong agar siapapun tak boleh menekan pedagang. Biarkan mereka bebas mencari nafkah,” ungkap dia.

“Tidak ada ancaman dan sebagainya. Tak ada yang melanggar UU RI No.5 Tahun 1999 (tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat),” tambah Suyanto.(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid