Jakarta, Aktual.com – Upaya hukum banding yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, dikabulkan oleh majelis tingkat banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dengan diterimanya banding Kemekum HAM, secara otomatis membatalkan penetapan majelis hakim PTUN Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, yang mengatur soal kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz.
“Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding (Kemenkum HAM) dan Tergugat II Intervensi/Pembanding (PPP Mukhtamar Surabaya). Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT pada 22 November 2016,” begitu dikutip dari salinan putusan bernomor 58/B/2017/PT.TUN.JKT.
Sebagaimana dipaparkan dalam salinan putusan, majelis tingkat banding PTUN Jakarta mempertimbangan sejumlah aspek hukum sebelum mengabulkan banding Kemenkum HAM. Salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Pendapat majelis, meskipun dalam UU Parpol telah diatur bahwa keputusan tertinggi terhadap penyelesaian sengketa parpol berada di tangan internal parpol terkait. Khusus sengketa PPP, sudah ada kesepakatan mukhtamar Islah di Pondok Gede pada 8-10 April 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu