“Menimbang, bahwa atas fakta tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat dengan mengacu pada peraturan dasar yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan partai politik dalam U Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, maka sesuai ketentuan pasal 32 ayat (1), seharusnya diselesaikan melalui forum mahkamah Parpol”.

Dengan merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, majelis banding juga memutuskan bahwa objek sengketa yakni Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 pada 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021, tidak relevan untuk diuji melalui PTUN.

“Karena hanya bersifat formal administrasi sehingga tidak termasuk keputusan TUN yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh PTUN, karena ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN,
mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan TUN harus menimbulkan akibat hukum.”

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu