Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan PT Victoria Securities Indonesia membuat surat ke Komisi III DPR.
Hal ini menanggapi dugaan salah geledah dan arogansi yang dilakukan oleh oknum Kejagung dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Silahkan menulis surat pengaduan, nanti minta diberi kesempatan di Komisi III untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” kata Arsul, Minggu (16/8).
“Menurut saya boleh mengadukan ke pimpinan DPR atau Komisi III, ada baiknya dilaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), nanti perlu juga Komisi III bantu mem-follow up laporan itu,” tambahnya.
Pihaknya mengaku siap untuk membantu laporan permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait pengeledahan salah subject dan objek alamat yang dilakukan Satgas Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Agung terhadap PT Victoria Securities Indonesia.
“Pertama itu harus dicek apakah betul Satgas Kejaksaan Agung atau hanya orang-orang yang mengatasnamakan saja. Yang pasti karena namanya penggeledahan itu, kecuali operasi tangkap tangan, harus ada surat izin dari pengadilan,” ujar Arsul.
Ditambahkan, sebuah penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum harus menggunakan surat tugas penggeledahan dan menjelaskan apa yang dicari.
“Semua itu tertulis dalam berita acara, jadi ada izin pengadilan, jangan sampai kejagung dituduh melakukan kriminalisasi. Tidak boleh misalnya ada upaya paksa,” kata dia.
Sebelumnya, Pada Jumat (14/8/2015), kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan digeledah Kejaksaan Agung.
Namun, ada kesalahan subyek dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan. Penyelidikan perkara ini tidak secara profesional memisahkan antara Victoria Securities International Corp, yang merupakan badan hukum asing, dengan PT. Victoria Sekuritas (PT. Victoria Investama, Tbk) atau juga dengan PT. Victoria Sekuritas Indonesia, yang merupakan badan hukum Indonesia.
Keduanya merupakan badan hukum yang berbeda, kantor dan alamat domisili berbeda, memiliki pengurus dan manajemen berbeda, serta dimiliki pemegang saham berbeda.
Artikel ini ditulis oleh: