Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang beragendakan pembacaan duplik dan penyertaan barang bukti telah selesai digelar.
Dalam sidang tersebut pihak Termohon, Kejaksaan Agung (Kejagung), menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal penggeledahan.
Penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra meyakini bahwa dengan penyertaan surat penetapan PN Jakpus itu, secara tidak langsung membuktikan bahwa Kejagung telah salah menggeledah.
Pasalnya, dalam surat tersebut yang dicantumkan sebagai tujuan penggeledahan Kejagung yakni kantor Victoria Securities International Corporation, yang bertempat di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta.
Kemudian, juga diperuntukan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jend Sudirman Kav Senayan.
“Pada penetapan pengadilan, kemana dan siapa yang harusnya digeledah oleh Kejagung? Faktanya sudah kita buktikan tadi dan itu dibuktikan juga oleh Kejagung bahwa yang harusnya digeledah ialah Victoria Securities International Corporation dan dengan Victoria Securities, bukan PT Victoria Securities Indonesia, itu yang pertama,” papar Eko, di PN Jaksel, Selasa (22/9).
Bukan hanya pihak Kejagung, PT VSI juga menyerahkan bukti yang sama kepad Hakim Tunggal Ahmad Khusairi. “Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan,” jelas Eko.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby