Jakarta, Aktual.com — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2012, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Saksi yang diminta keterangan dalam sidang yakni Mohamad Basyir selaku mantan Dirut Yodya Karya, Muhammad Ali Khoirudin yang merupakan Direktur PT Yodya Karya, Eko Handoyo selaku Konsultan PT Yodya Karya dan Widiastuti selaku Kabag Operasi PT Yodya Karya. Saksi itu semua berasal dari PT Yodya Karya yang ditunjuk menjadi pengawas proyek cetak sawah di Ketapang.
Berdasarkan keterangan Mohamad Basyir, PT Yodya Karya tidak mengikuti proses tender, akan tetapi ditunjuk langsung oleh PT SHS. “Waktu itu tidak ada tender, tapi ditunjuk oleh PT SHS,” jelas saksiBasyir dalam sidang yang dipimpin Diah Sitia Basariah, Ketua Majelis Hakim.
Penunjukan itu, katanya, berdasarkan dua hal, yakni nota kesepahaman dengan PT SHS dan penugasan dari Kementerian BUMN. Sidang dengan terdakwa Upik Rosalina Wasrin meminta penjelasan PT Yodya Karya selaku pengawas proyek cetak sawah.
Menurut Basyir, pengawasan dilakukan berdasarkan perencanaan hingga pelaksanaan. PT Yodya Karya mendapatkan kontrak cetak sawah pada tanggal 10 Desember 2012. Kontrak pertama untuk pekerjaan selama 180 hari kerja. Namun pada bulan 13 Maret 2013, kontraknya diaddendum oleh PT SHS dari 3000 hektar pertama hanya menjadi 936 hektar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara