Dalam pelaksanaanya kontraktor melakukan survei lahan, diukur bersama dengan kontraktor dan diperiksa desainnya. Menanggapi pertanyaan jaksa soal pembayaran, saksi menjelaskan bahwa pembayaran untuk kontrak pertama dibayarkan oleh PT SHS, sebesar Rp1 miliar.

“Untuk kontrak kedua masih ada yang belum dibayarkan,” jelas Basyir.

Sementara, Direktur II Yodya Karya Muhammad Ali Khoirudin menyebutkan, pengawasan dilakukan secara periodik setiap bulan. Dalam addendum kedua, pekerjaan dilakukan secara desain dan build, jadi kontraktor melakukan desain dan pekerjaan kontruksi. Dalam pengawasan memang terjadi program pelaksanaan cetak sawah dengan cara selektif. Karena lahan belum ada, maka dipilih dulu.

“Misalkan ada tanah, kita opname, tanah itu bisa kita garap, baru kemudian dilaksanakan perencanaan dan diilaksanakan konstruksinya,” kata Ali Khoirudin.

Ketika menanggapi pertanyaan pengacara, yang menanyakan tahapan pelaksanan proyek cetak sawah, menurut Ali dilakukan survei bersama, diukur, didesain baru dilaksanakan. “Normalnya harusnya ada perencanaan baru kemudian dilaksanakan sehingga kesalahan bisa dihindari,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara