Ketika dihubungi, kuasa hukum Upik Rosalina Wasrin, Alfons Loemau mengatakan dalam pekerjaan proyek, desain and build dalam addendum ke dua mengefektifkan proyek pelaksanaan cetak sawah.

“Kalau sebelumnya perencanaan dan pelaksanaan kontruksi dipisah, namun pada kenyataanya tidak berjalan, maka Ibu Upik selaku Dirut yang baru diangkat, melakukan evaluasi dengan melakukan amandemen, salah satunya adalah desain and build, jadi kontraktor kontruksi merangkap perencanaan,” kata Alfons. Desain Itu sama dengan DED yang menjadi acuan pelaksanaan kontruksi.

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara