Jakarta, Aktual.co — Keputusan  Kepala BP Migas No KPTS-20/ BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2013 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara, dianggap telah berkarat.
Pedoman yang telah menghasilkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan sejumlah perusahaan ini, sejak 2003 dikeluarkan sampai saat ini tidak pernah direvisi. Pedoman ini, paling usang alias berkarat yang digunakan oleh panitia tendernya dilingkungan SKKMigas yang sejak tahun 2003
Demikian disampaikan pengamat kebijakan Migas dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yusri Usman, ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (19/5).
“PTK mengandung banyak kelemahan dan bahkan sekalian dijadikan celah arena bermain pejabat-pejabat semasa BPMigas dan SKKMigas,” ujar dia.
Pedoman ini menurut dia, bukan saja tidak memiliki roh, lebih dari itu pedoman ini pun tidak transparan.
“Mestinya mengacu kepada Peraturan Pemerintah dibidang Lelang barang sebagai rohnya,” kata dia.
Ia mengatakan, PTK inilah yang dipakai dalam melakukan kerjasama penjualan kondensat dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), yang berujung pada dugaan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Pada kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, kini telah berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pokok perkara korupsi, terkait penjualan Kondensat milik negara oleh BP Migas (kini SKK Migas), kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Selain itu, pada kasus ini Bareskrim pun telah menetapkan, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMIGAS, Djoko Harsono (DH), dan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno (HW). 
Namun hingga kini, Bareskrim belum juga memeriksa ketiga orang tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby