“Iya, memang di banyak daerah menjadi aktor dalam konflik agraria.”

Misal, perampasan lahan oleh PTPN IX di Sragen, konflik 372 hektar lahan di Jember melawan PTPN XI, termasuk konflik lahan seluas 912,3 hektar melawan Perum Perhutani di Cilacap. Sengketa serupa juga terjadi di wilayah Kendal, Purwokerto dan banyak daerah lain.

Seperti diketahui, dalam rancangan RA, pemerintah mencanangkan pengelolaan lahan mengadopsi konsep Federal Land Development Authority milik Malaysia. Petani bakal menjadi pemilik dan pengelola lahan, sementara anak-anak usaha PTPN berperan sebagai pembeli hingga pemberi modal. [Nelson Nafis]

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Wisnu