Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dalam tingkat banding menerima permohonan banding yang diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM terkait dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy (Romi).

“Menerima permohonan banding tergugat/pembanding, tergugat intervensi 1/pembanding, para tergugat intervensi 2/pembanding, para tergugat intervensi 3/pembanding, dan para tergugat intervensi 5/pembanding,” kata Ketua Majelis Hakim Didik Andy Prastowo saat membacakan hasil keputusan PTTUN Jakarta, Jumat (10/7).

Dengan dikabulkannya permohonan itu, sambung Didik, pengadilan mencabut kekuatan hukum penetapan majelis hakim pengadilan tata usaha negara (TUN) pada 6 November 2014 lalu.

“Menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2014 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang