Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menggelar sidang kesimpulan gugatan mantan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atas keputusan Menteri Hukum dan HAM, di Jakarta, Kamis (19/4).
“Hari ini adalah sidang kesimpulan. Selanjutnya baru sidang putusan,” ujar kuasa hukum Menkumham Hafzan Taher di Jakarta.
Sejauh ini pihak eks HTI maupun Menkumham telah menyerahkan bukti-bukti serta menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Berdasarkan pantauan puluhan massa pendukung eks HTI telah berkumpul di Gedung PTUN Jakarta sejak pukul 07.00 WIB. Jumlah massa ini lebih banyak dibandingkan persidangan-persidangan sebelumnya.
Wakapolsek Cakung AKP Bedy Susanto mengatakan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, massa eks HTI yang hadir dalam sidang kesimpulan diperkirakan mencapai 200 orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara