Apabila Hakim PTUN menolak gugatan HTI, Irwan menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN dan tetap akan melakukan dakwah seperti biasa.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
Sidang ugatan eks HTI ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MHHA, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara