Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan pencabutan badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Kamis (15/3).
Dalam kesempatan ini, pihak Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat akan memberikan bukti tambahan serta menghadirkan tiga orang saksi ahli, masing-masing di bidang hukum, agama dan politik.
“Kami akan menyerahkan bukti tambahan serta tiga saksi ahli bidang hukum, agana dan politik,” jelas kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta di Jakarta, Kamis.
Belum diketahui siapa saksi ahli yang dihadirkan Menkumham.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MHHA, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Berdasarkan pantauan, di Ruang Persidangan PTUN saat ini mulai dipenuhi para pengunjung sidang baik dari pihak pendukung eks HTI maupun pendukung pemerintah.
Seluruhnya datang ke PTUN dengan tertib. Sementara aparat kepolisian tampak berjaga di gerbang masuk gedung PTUN memastikan pengunjung sidang masuk dengan tertib.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: