Jakarta, Aktual.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agaknya tak berhenti perihal vaksin halal. Selepas memenangkan gugatan uji materil di Mahkamah Agung, kini Lembaga itu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Yang jadi tergugatnya adalah Menteri Kesehatan. “Karena Menkes tak melaksanakan Putusan MA, untuk kewajiban memberikan vaksin halal bagi umat Islam Indonesia, makanya kami gugat,” kata Edi Gustia Bahri Lubis, SH, kuasa hukum YKMI di Jakarta, Kamis (8/9). Gugatan itu disidangkan dengan nomor perkara: 176/G/2022/PTUN-JKT

Gugatan itu pun terus berlanjut. Rabu (7/9/2022) lalu, persidangan memasuki tahapan pembuktikan. Yang jadi sasaran gugatan adalah terbitnya eputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menurut YKMI, Kepenkes itu terbit tanpa didasari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 yang secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia, “Akan tetapi Pemerintah baik Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/ BPOM) hingga saat ini masih mengindahkan Putusan MA tersebut,” tegas Edi Gustia.

Persidangan di PTUN di komandani oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Budiamin Rodding, S.H., selaku Ketua Majelis, M.H., Pengki Nurpanji, S.H., M.H. dan DR. Novy Dewi Cahyati, S.H., M.H.

Edi Gustia Bahri menjelaskan lagi, “Hingga hari ini Tergugat Menteri Kesehatan RI belum menunjukkan tanda-tanda iktikad baik untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022 atau setidaknya melakukan revisi ataupun mencabut Kepmenkes Nomor: HK.01.07/Menkes/1149/2022 karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal, ini merupakan sebuah tindakan “pembangkangan” yang inkonstitusional yang mana pelaku merupakan sebuah Institusi pemerintahan Republik Indonesia yang sudah seharusnya malu melakukan perbuatan demikian,” tandasnya.

Selain itu, sambung advokat lulusan Universitas Andalas itu lagi, pasca keluarnya Putusan MA No. 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tersebut, pihak pemerintah dalam faktanya masih memberikan vaksin yang belum bersertifikat halal kepada umat Islam Indonesia. “Ini jelas melanggar hukum,” pungkasnya berapi-api.

YKMI, ujarnya, tak akan berhenti memperjuangkan hal ini. “YKMI berperan sebagai trigger mechanism dengan membuat gerakan advokasi dan edukasi demi kepentingan kemaslahatan kehidupan konsumen muslim di Indonesia,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i