PTUN Jakarta Hadirkan Saksi Dalam Sidang Gugatan Vaksin Halal
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hadirkan saksi fakta lapangan dalam sidang gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Kementerian Kesehatan, Selasa (27/9).
YKMI menghadirkan dua orang saksi yakni, Megel Jekson dan Muhammad Ghazali Siregar yang menegaskan sejumlah fakta dan yang dialami saat turut serta mengikuti program vaksinasi.
Sidang Gugatan terkait dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022, dipimpin oleh Budiamin Rodding dan Pengki Nurpanji, serta Dr Novy Dewi Cahyati sebagai hakim anggota.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 taanggal 14 April 2022, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan wajib menyediakan vaksin halal.
1 dari 4
Sidang dipimpin oleh Budiamin Rodding dan Pengki Nurpanji, serta Dr Novy Dewi Cahyati sebagai hakim anggota.
Kuasa Hukum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Irawan Santoso dalam sidang gugatan terkait penyediaan vaksin halal di PTUN Jakarta.
Suasana ruang persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum menghadirkan saksi di muka persidangan.
Suasana ruang persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.