Jakarta, Aktual.co — Pendukung kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz meluapkan kegembiraan setelah gugatannya diterima oleh Majelis Hakim PTUN.
“Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Hidup Pak Surya Dharma Ali”, ujar pendukung, di luar gedung PTUN, Rabu (25/2).
Para pendukung kubu Djan Faridz yang berada di halaman Gedung PTUN mengucap takbir dan melantunkan shalawat, seusai hakim membacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti memutuskan menerima gugatan mantan Ketum PPP Suryadharma Ali terkait Surat Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
“Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti, saat membacakan putusannya di ruang sidang.
Artikel ini ditulis oleh:

















