Jakarta, Aktual.com – Anggota Majelis Tinggi DPP PPP hasil Mukhtamar Islah, Zarkasih Nur langsung angkat suara atas dikabulkannya gugatan DPP PPP Djan Faridz di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam konfrensi persnya siang ini, dengan ditemani beberapa para politikus senior partai ka’bah itu menyampaikan dan kembali menghimbau agar semua pihak yang berkonflik untuk islah.

“Kami para senior partai merasa prihatin dan semoga bisa diselesaikan sebaik-baiknya karena kita menghadapi kegiatan politik yang cukup berat kedepannya,” kata Zarkasih, dalam acara konfrensi persnya, di Kawasan Senayan, Kamis (24/12).

Diakui dia, meski sudah dilakukan Mukhtamar Islah yang diakui pemerintah dengan hadirnya Presiden Jokowi pada pembukaan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada saat penutupan mempekuat pengakuan terhadap kepengurusan DPP yang dipimpin Romahurmudzy atau Romi secara aklamasi.

Kendati demikian, sambung dia, tentu bilamana masih ada yang tidak puas atas keputusan pemerintah dan melakukan upaya hukum, merupakan hak individu sebagai warga negara.

“Kami memperkuat dengan melaksankan mukhtamar islah namun hak seseorang kita memberikan kesempatan sebagai hak warga negara dan mempersilahkan bila ada upaya proses hukum,”.ujar dia.

“Kita pun menyarankan agar DPP sekarang dalam mempertahankan mukhtamar islah untuk melakukan banding atas putusan PTUN. Meski kami meyakini tergugat pertama (Menkumham) tentu akan banding,” sebut dia.

“Karena proses islah yang kita lakukan sudah melaluibupaya hukum dan sudah di setujui pemerintah dan kita pun sudah mengikuti keinginan pemerintah,” tandas Zarkasih Nur.[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid