Jakarta, Aktual.com – Gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo, yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (20/6).

Gugatan tersebut dilayangakan Agus, sebab ia diberhetikan secara sepihak oleh Sumarsono yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) DKI Jakarta.

Agus dicopot dari jabatannya karena dianggap melakukan penyalahgunaan uang pada Januari 2017 waktu lalu. Ia dicopot dengan surat keputusan No 1/2017 yang dikeluarkan Sumarsono, SK No 53/2017.

Kelapa Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, mengungkapkan bahwa pihak dari Pemprov DKI telah mengajukan banding dan menurutnya hal tersebut merupakan prosedur yang harus diikuti.

“Sekarang kita banding, jadi SK itu tetap berlaku sampai nanti putusannya inkracht. Itu prosedur yang harus kita ikuti, penanganan perkara Pemprov harus langsung, kalau kita kalah harus banding,” kata Yayan Yuhana, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

“Dibanding kalah, kita harus kasasi, itu SOP-nya, karena membuktikan objektivitas kita juga. Belum tentu di pengadilan tingkat pertama kita kalah, kemudian di banding kita kalah, kan bisa saja kita menang, untuk menjaga objektifitas,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus tidak terima dengan keputusan pencopotam dirinya dan melayangkan gugatan dua SK yang dikeluarkan oleh Sumarsono ke PTUN Febuari 2017 waktu lalu. Kemudian, PTUN memenangkan gugatan Agus, Selasa (20/6).

 

Laporan Gespy Kartikawaty Amino

Artikel ini ditulis oleh: