Semarang, aktual.com – Selasa (17/11) kemarin menjadi hari yang menggembirakan bagi warga Pegunungan Kendeng, dari Kabupaten Pati Jawa Tengah yang menggugat izin yang dikeluarkan Bupati Pati untuk pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS).
Menyusul putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memenangkan gugatan yang diwakili lima orang warga: Jasmo, Wardjo, Paini, Samiun, dan Sardjudi.
Dalam persidangan majelis hakim menyebut proses izin lingkungan yang dilalui oleh PT Sahabat Mulia Sakti telah melanggar ketentuan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim berpendapat bahwa Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati Pati telah melanggar Perda RTRW Pati 2010-2030 yang dalam penafsiran hakim menyatakan bahwa kawasan tambang tidak dapat didirikan di kawasan pati.
Kebahagiaan warga warga membuncah. Pasalnya sebelum putusan, warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng sejak hari Minggu lakukan tirakatan dengan berjalan kaki sejauh 122 kilometer dari Sukolilo, Kabupaten Pati, menuju Semarang.
Salah satu kuasa hukum warga, Zaenal Arifin mengatakan kemenangan ini pantas didapat warga. Dan menjadi bukti keberhasilan warga dalam upaya menjemput keadilan.
“Kami pernah kalah di sini (PTUN) dengan kasus yang sama. Kemenangan sekarang ini membuktikan bahwa masih ada hakim yang memiliki hati nurani yang mau melihat keadilan sebagai milik warga,” ujar Zaenal kepada wartawan, Rabu (17/11).
Menanggapi putusan hakim, Zaenal berpendapat itu harus dimaknai bahwa kawasan Tambakromo dan Kayen memang tidak diperuntukkan sebagai kawasan tambang.
Terkait putusan PTUN Semarang, suasana yang berbeda terjadi di pihak PT SMS.
Penasehat hukum PT SMS, Florianus Sangsun mengaku bakal ajukan banding. Kata dia, banding akan segera didaftarkan ke panitera pengadilan tinggi PTUN Surabaya. Sekaligus menjawab gugatan lima warga pati atas SK Bupati Pati nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014.
“Kami segera daftarkan banding sebelum 14 hari kerja,” kata dia saat dihubungi, Rabu (18/12).
Tidak terima dengan putusan itu, dia menilai majelis hakim tidak cermat dalam putusannya. Dari alat bukti, saksi dan surat lain, kata Florianus, kliennya sebagai tergugat intervensi sudah sesuai izin lingkungan yang diterbitkan bupati Pati.
Seperti diketahui, gugatan warga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dilakukan karena diterbitkanya surat keputusan (SK) oleh Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan di kawasan Karst Pegunungan Kendeng Utara kepada PT SMS.
Artikel ini ditulis oleh: