Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Ormas Pergerakan Indonesia Reiza Patters mengatakan memang sudah seharusnya izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk dicabut.
Hal itu menanggapi tiga gugatan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan koalisi selamatkan teluk Jakarta (KSTJ) terhadap pulau F,I dan K yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Memang sudah seharusnya dicabut, karena sejak awal izin-izin yang dikeluarkan tersebut menabrak banyak peraturan perundang-undangan diatasnya,” kata Reiza saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (17/3).
Karenanya, sambung dia, mengapresiasi sikap dan putusan dikabulkannya permohonan gugatan KSTJ dengan pertimbangan majelis hakim yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Saya mengapresiasi begitu lengkapnya konsideran putusan PTUN untuk menerima secara keseluruhan gugatan terhadap ijin reklamasi Pulau F, I, dan K tersebut,” ujar dia.
“Lalu konsideran utama PTUN bahwa ijin itu dikeluarkan diam-diam dan tanpa melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan AMDAL dan tentunya melanggar Pasal 30 UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan. Artinya, sejak awal sudah cacat prosedural,” tandasnya.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: