Gugatan ini sendiri dilontarkan setelah pihak Kemenko Kemaritiman menolak permintaan KSTJ yang meminta hasil lengkap kajian yang dilakukan Komite Gabung Reklamasi. Kemeterian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan ini hanya merespon permintaan tersebut dengan mengirimkan hasil kerja komite tersebut berupa paparan power point yang hanya berjumlah sembilan halaman saja.
Namun, KIP menolak gugatan KSTJ dengan alasan bahwa pihak Kemenko Kemaritiman telah memberikan power point tersebut kepada KSTJ. Putusan ini sendiri dibacakan pada 15 Mei 2017 lalu.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby