Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak permohonan gugatan dua terpidana mati asal Australia, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

“Mengadili menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan menurut hukum harus ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4).

Selain itu, keduanya dibebankan biaya perkara kepada Andrew Chan Rp49.500 rupiah dan Rp50.500 kepada Myuran Sukumaran.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Keppres No 9/G tanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew tak bisa diadili oleh PTUN. Begitu juga dengan Keppres nomor 32/G 17 Januari 2015 juga tak bisa diadili. Sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima PTUN.

“Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN. Pemberian grasi tidak bisa disengketakan,” tegas Ujang.

Sebelumnya PTUN menolak gugatan duo Bali Nine soal penolakan grasi Presiden Jokowi. Namun putusan PTUN Jakarta itu digugat kembali oleh duo Bali Nine.

‎Gugatan ini dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine karena beranggapan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan.

Karena itu, duo Bali Nine kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby