Sejumlah aktifis Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membawa poster saat menghadiri putusan pembebasan Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015). Dalam sidang Ketua majelis hakim PTUN Jakarta Timur Ujang Abdullah, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh KASUM terkait pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir.

Artikel ini ditulis oleh: