Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menyatakan tidak menerima gugatan Binsar M. Gultom terkait Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018 dan Keputusan Pengumuman Hasil Seleksi CHA Tahun 2018 Tahap Kedua (Kualitas).
Terkait dengan putusan PTUN tersebut, pihak Komisi Yudisial (KY) menyatakan menghormati putusan majelis hakim PTUN Jakarta Pusat tersebut.
“Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim,” ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, Jumat (12/4).
Menurut Aidul, hakim telah memutus secara independen, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan.
“Undang-undang menjamin kebebasan hakim dalam memutus perkara, tidak diperkenankan adanya intervensi apapun terhadap hakim,” ujar Aidul.
Aidul juga mengatakan pihaknya akan terus membangun komunikasi intensif dengan Mahkamah Agung dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung.
“KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari hakim agung,” ujar Aidul.
Artikel ini ditulis oleh: