Adapun perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Nelvy Christian serta anggota majelis Baiq Yuliani dan Bagus Darmawan.
Dalam eksepsi, KY berpendapat bahwa objek sengketa bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Kemudian dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi KY bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim berpendapat, persoalan hukum yang mendasari alasan gugatan merupakan sengketa kewenangan Lembaga Negara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini ditulis oleh: